Namun, Syakir menambahkan, ada lima daerah yang masih menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi, yaitu Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen. “Proses di Mahkamah Konstitusi untuk lima daerah ini masih berlangsung, sementara pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Syakir berharap proses ini dapat berjalan lancar agar para kepala daerah terpilih bisa segera menjalankan tugas mereka untuk periode lima tahun ke depan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***