...
BSI Aceh Dorong Ekonomi Lokal Lewat Hilirisasi Pangdam IM Hadiri Pembukaan Pelatihan Vokasi Persit KCK Banda Aceh Dapat Penghargaan Ombudsman, Terbaik di Aceh Pj Gubernur Aceh Sambut Kepala BI Baru, Agus Chusaini Aceh Dapat Penghargaan, Zona Hijau Pelayanan Publik 2024 Cegah Anemia & Stunting, Safriati Kasih Tips Jitu!

Aceh

PUSDA Dukung Kebijakan Pj Gubernur Soal Netralitas ASN

badge-check


					Heri Safrijal SP Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA) berikan apresiasi atas kebijakan Pj Gubernur Aceh terkait ASN yang ikut serta dalam Pilkada. Foto: Ist Perbesar

Heri Safrijal SP Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA) berikan apresiasi atas kebijakan Pj Gubernur Aceh terkait ASN yang ikut serta dalam Pilkada. Foto: Ist

KORESPONDEN INDONESIA – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan tegas terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung di Aceh. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara yang terbukti terlibat dalam politik praktis akan dikenai sanksi berat, termasuk pemecatan. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan, termasuk dari Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA).

Menurut Heri Safrijal SP, Ketua PUSDA, langkah ini merupakan upaya konkret untuk menjaga integritas dan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. “Kami mendukung penuh kebijakan ini karena sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujarnya. Kamis, 7 November 2024.

Pj Gubernur Aceh Tegaskan ASN Harus Fokus Pelayanan Publik

Heri juga menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis akan merusak citra mereka sebagai pelayan publik yang seharusnya bebas dari pengaruh politik. “Keberpihakan ASN dalam Pilkada bisa mencoreng pakta integritas dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” lanjutnya.

Pernyataan Safrizal yang menegaskan bahwa ASN yang tidak netral akan dipecat juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan ini melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik itu ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga kontrak.

“Sikap tegas Safrizal untuk menegakkan aturan tersebut bertujuan agar Pilkada di Aceh berjalan dengan adil dan bebas dari praktek politik yang merugikan masyarakat,” ujar Heri.

PUSDA juga mendorong masyarakat Aceh untuk ikut serta dalam pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara selama masa kampanye Pilkada. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada bukti ASN yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah. Ini penting untuk menjaga integritas Pilkada,” imbuh Heri.

Bahkan, Heri menegaskan, keberanian Pj Gubernur Safrizal dalam mengambil kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah Aceh dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap tidak ada ASN yang mengorbankan netralitas demi kepentingan politik pribadi,” tutup Heri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BSI Aceh Dorong Ekonomi Lokal Lewat Hilirisasi

23 Januari 2025 - 09:00 WIB

Pangdam IM Hadiri Pembukaan Pelatihan Vokasi Persit KCK

23 Januari 2025 - 08:28 WIB

Banda Aceh Dapat Penghargaan Ombudsman, Terbaik di Aceh

22 Januari 2025 - 12:00 WIB

ombudsman

Pj Gubernur Aceh Sambut Kepala BI Baru, Agus Chusaini

22 Januari 2025 - 10:00 WIB

kepala BI Aceh

Aceh Dapat Penghargaan, Zona Hijau Pelayanan Publik 2024

22 Januari 2025 - 09:00 WIB

pelayanan publik
Trending di Aceh