...
Polemik Pasal RUU KUHAP, Polisi vs Jaksa, Siapa Kuat? BSI Aceh Dorong Ekonomi Lokal Lewat Hilirisasi Pangdam IM Hadiri Pembukaan Pelatihan Vokasi Persit KCK Banda Aceh Dapat Penghargaan Ombudsman, Terbaik di Aceh Pj Gubernur Aceh Sambut Kepala BI Baru, Agus Chusaini Aceh Dapat Penghargaan, Zona Hijau Pelayanan Publik 2024

Aceh

Cegah Pelanggaran, Kodim Aceh Utara Edukasi Hukum

badge-check


					Satuan Kodim 0103/Aceh Utara menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi personel, ASN dan Persit jajaran kodim 0103/Aceh Utara oleh tim Hukum Kodam Iskandar Muda Lettu Chk Rahmadi.SH.,M.H., di Aula Sapta Marga, Desa gampong Jawa lama, Kecamatan Banda Sakti, kota Lhokseumawe, Senin (18/11/2024). Foto: Ist Perbesar

Satuan Kodim 0103/Aceh Utara menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi personel, ASN dan Persit jajaran kodim 0103/Aceh Utara oleh tim Hukum Kodam Iskandar Muda Lettu Chk Rahmadi.SH.,M.H., di Aula Sapta Marga, Desa gampong Jawa lama, Kecamatan Banda Sakti, kota Lhokseumawe, Senin (18/11/2024). Foto: Ist

KORESPONDEN INDONESIA – Satuan Kodim 0103/Aceh Utara menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan personel, ASN, dan Persit jajaran Kodim 0103/Aceh Utara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sapta Marga, Desa Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Senin, 18 November 2024.

Kasdim 0103/Aceh Utara Mayor Cba Jumiin, S.Sos., M.S.M. mewakili Dandim Letkol Kav Makhyar, S.T., M.M., M.H.I., menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran tim Hukum Kodam Iskandar Muda dan berharap agar penyuluhan ini dapat memberi dampak positif bagi seluruh peserta. “Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menjaga kedisiplinan dan moralitas di lingkungan TNI. Harapannya, dengan penyuluhan ini, kita bisa menghindari pelanggaran hukum yang dapat merusak citra TNI,” ujar Mayor Jumiin dalam sambutannya.

Lettu Chk Rahmadi, S.H., M.H., selaku pemateri, menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang sering terjadi di lingkungan prajurit, antara lain pelanggaran THTI (Tanpa Hak Tidak Hadir), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tindakan asusila. Rahmadi menekankan pentingnya menghindari pelanggaran-pelanggaran tersebut untuk menjaga integritas dan moral prajurit.

Dalam penjelasannya, Rahmadi mengingatkan bahwa KDRT, yang melibatkan kekerasan fisik, psikologis, atau penelantaran dalam rumah tangga, merupakan salah satu pelanggaran serius yang harus dihindari. “KDRT dapat merusak hubungan keluarga dan mencoreng nama baik TNI. Oleh karena itu, prajurit harus selalu menjaga perilaku dan mengedepankan kasih sayang serta saling pengertian dalam rumah tangga,” ujarnya.

Selain itu, Rahmadi juga menyoroti masalah perilaku asusila, yang seringkali berhubungan dengan pelanggaran moral dan etika. Ia mengingatkan agar prajurit selalu menjaga perilaku agar tetap mencerminkan nilai-nilai luhur TNI, terutama dalam menghadapi dampak perkembangan teknologi dan konten negatif seperti pornografi yang semakin mudah diakses.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Pasal RUU KUHAP, Polisi vs Jaksa, Siapa Kuat?

24 Januari 2025 - 13:00 WIB

BSI Aceh Dorong Ekonomi Lokal Lewat Hilirisasi

23 Januari 2025 - 09:00 WIB

Pangdam IM Hadiri Pembukaan Pelatihan Vokasi Persit KCK

23 Januari 2025 - 08:28 WIB

Banda Aceh Dapat Penghargaan Ombudsman, Terbaik di Aceh

22 Januari 2025 - 12:00 WIB

ombudsman

Pj Gubernur Aceh Sambut Kepala BI Baru, Agus Chusaini

22 Januari 2025 - 10:00 WIB

kepala BI Aceh
Trending di Aceh