...
Pj Wali Kota Banda Aceh Salat Subuh Bareng Warga Beurawe Pangdam IM Ajak Tingkatkan Keimanan di Isra Mi’raj Khairul Huda dan Imam Munandar Kunjungi Muslem Ulka Indra Sjafri Ungkap Strategi Jelang Duel Lawan Suriah Timnas U-20 Indonesia Belajar dari Kekalahan, Fokus Lawan Suriah Polsek Amankan Penemuan Bom Proyektil di Pantai Kuala Giging

Aceh

18 Pasangan Kepala Daerah Aceh Diajukan ke Mendagri

badge-check


					Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, pada Rabu (22/1/2025). Perbesar

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, pada Rabu (22/1/2025).

KORESPONDEN INDONESIA – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si., telah mengusulkan pengangkatan 16 pasangan Bupati/Wakil Bupati dan 2 pasangan Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulan ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si., dalam sebuah konferensi pers pada Rabu, 22 Januari 2025.

Syakir menjelaskan bahwa proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk Masa Jabatan 2025-2030 telah selesai sesuai dengan arahan Pj Gubernur. Dokumen usulan tersebut telah diserahkan secara online melalui unit layanan SIOLA Kementerian Dalam Negeri, serta juga diserahkan dalam bentuk fisik melalui Ditjen Otda oleh Tim Pemerintah Aceh.

“Pj Gubernur Aceh telah mengusulkan pengesahan pengangkatan 18 pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Proses ini telah dilaksanakan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku,” kata Syakir.

Seluruh pasangan calon Kepala Daerah yang telah disahkan, lanjut Syakir, berasal dari 18 kabupaten/kota di Aceh yang telah menyelesaikan Pilkada tanpa adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi. Usulan pengangkatan kepala daerah ini diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, yang kemudian diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dan diteruskan ke Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Wali Kota Banda Aceh Salat Subuh Bareng Warga Beurawe

27 Januari 2025 - 11:00 WIB

Subuh

Pangdam IM Ajak Tingkatkan Keimanan di Isra Mi’raj

27 Januari 2025 - 10:00 WIB

Khairul Huda dan Imam Munandar Kunjungi Muslem Ulka

27 Januari 2025 - 09:30 WIB

BSI Perkuat Layanan Kas Negara Bareng Kemenkeu RI

26 Januari 2025 - 15:30 WIB

Kas negara

Wi-Fi Gratis Kini Hadir di Blang Padang Banda Aceh!

26 Januari 2025 - 14:30 WIB

Trending di Aceh