...
BSI Aceh Dorong Ekonomi Lokal Lewat Hilirisasi Pangdam IM Hadiri Pembukaan Pelatihan Vokasi Persit KCK Banda Aceh Dapat Penghargaan Ombudsman, Terbaik di Aceh Pj Gubernur Aceh Sambut Kepala BI Baru, Agus Chusaini Aceh Dapat Penghargaan, Zona Hijau Pelayanan Publik 2024 Cegah Anemia & Stunting, Safriati Kasih Tips Jitu!

Hukrim

Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan!

badge-check


					Satresnarkoba Polres Aceh Barat melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Rabu (30/10/2024). Foto: Dok. Polres Aceh Barat Perbesar

Satresnarkoba Polres Aceh Barat melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Rabu (30/10/2024). Foto: Dok. Polres Aceh Barat

KORESPONDEN INDONESIA – Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan pelimpahan tiga tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka telah lengkap, dengan status P21. Ketiga tersangka, yang masing-masing berinisial HM (33), TA (48), dan ZU (31), merupakan warga Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan yang telah dilakukan. “Ketiga tersangka ini sebelumnya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/47/VIII/2024/Resnarkoba yang diterima pada 12 Agustus 2024. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar AKP Shandy. Rabu, 30 Oktober 2024.

Pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap ketiga tersangka. Dari hasil penyidikan, didapatkan bukti yang cukup untuk memastikan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika. “Kami telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana narkotika,” tambah AKP Shandy.

Tiga Tersangka Narkoba Resmi Masuk Berkas Kejaksaan!

Dalam proses pelimpahan, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU. Barang bukti tersebut meliputi dua plastik klip dan dua plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,12 gram, satu spesimen kaca yang berisi sisa narkotika, serta beberapa barang pribadi milik tersangka, termasuk ponsel dan dompet. Semua barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak JPU, dan semua proses administratif yang diperlukan telah dilaksanakan,” ungkap AKP Shandy.

Katanya, pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masyarakat Laporkan, Polisi Tangkap 3 Penjudi Online

17 Januari 2025 - 08:00 WIB

penjudi

LN Coba Akhiri Hidup di Sungai Krueng Aceh, Berhasil Diselamatkan

17 Januari 2025 - 07:00 WIB

sungai

Penjual Gorengan Tewas di Baitussalam, Penyebabnya Terungkap

3 Januari 2025 - 10:00 WIB

penjual gorengan

AD, Oknum BSI Tertangkap Bawa Kabur Rp700 Juta

19 Desember 2024 - 19:30 WIB

BSI

Tiga Pencuri Rumah dan Empat Penadah Tertangkap Polisi

16 Desember 2024 - 08:30 WIB

pencuri
Trending di Hukrim