KORESPONDEN INDONESIA – Kasus pembunuhan yang menggemparkan terjadi di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Dhiaul Fuadi (20), seorang mahasiswa asal Aceh Barat, ditemukan tewas dengan luka tusukan di kamarnya pada Sabtu, 19 Oktober kemarin oleh teman kosnya.
Teman Kos Bunuh Dhiaul, Polisi Ungkap Motifnya!
Akhirnya, polisi menangkap pelaku, yang tak lain adalah ZF (20), seorang mahasiswa asal Bireuen, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Kronologi kejadian bermula ketika adik korban, Fidhaul Fuadi (19), pulang ke kos setelah keluar beberapa saat. Saat mencoba membuka pintu kamar, ia mendapati kesulitan dan mencurigai ada yang tidak beres. Setelah mengintip melalui jendela, ia terkejut melihat abang kandungnya tergeletak bersimbah darah. Fidhaul segera melaporkan temuan tersebut kepada pemilik kos dan warga sekitar, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan, tim kepolisian segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan saksi dan rekaman CCTV. ZF ditangkap dini hari di Asrama Peudada, Kecamatan Kuta Alam, lengkap dengan barang bukti berupa motor Fazzio dan sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Senin, 21 Oktober 2024, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. ZF mengaku nekat membunuh Dhiaul karena takut ketahuan saat mencoba mencuri ponsel yang ada di kamar kos tersebut. Sebelumnya, ZF memang sering menginap di kos itu dan mengenal adik korban.
“Pelaku menggunakan pisau dapur dan menusuk korban tiga kali: dua kali di leher dan sekali di bahu,” kata Fadilah. Setelah melakukan aksi kejam itu, ZF melarikan diri dengan motornya, sementara ponsel yang ingin dicurinya malah tertinggal di lokasi kejadian.
Keberadaan pelaku yang mencurigakan di kos Dhiaul juga sempat ditanyakan oleh Hendriansyah (30), anak pemilik kos, yang melihat ZF tiba dengan motor hijau tosca. Penegasan ini membantu polisi dalam mengungkap identitas pelaku.
Saat ini, kasus pembunuhan ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Banda Aceh. ZF dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara lima belas hingga dua puluh tahun.***