...
BSI Aceh Dorong Ekonomi Lokal Lewat Hilirisasi Pangdam IM Hadiri Pembukaan Pelatihan Vokasi Persit KCK Banda Aceh Dapat Penghargaan Ombudsman, Terbaik di Aceh Pj Gubernur Aceh Sambut Kepala BI Baru, Agus Chusaini Aceh Dapat Penghargaan, Zona Hijau Pelayanan Publik 2024 Cegah Anemia & Stunting, Safriati Kasih Tips Jitu!

Hukrim

Pengedar Narkoba Tertangkap, Sabu Disembunyikan di Paha!

badge-check


					Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan MA (24) warga Desa Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, di Bandara saat membawa Sabu. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh Perbesar

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan MA (24) warga Desa Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, di Bandara saat membawa Sabu. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh

KORESPONDEN INDONESIA – Seorang pengedar narkoba bernama MA (24), warga Desa Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, ditangkap oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda, pada Jumat, 23 Agustus lalu. MA ditangkap saat berusaha membawa narkotika jenis sabu seberat 386,32 gram menuju Jakarta.

Sabu 386 Gram Gagal Dikirim, MA Ditangkap di Bandara!

Penangkapan ini bermula ketika MA menjalani pemeriksaan di pintu kedua bandara. Petugas Avsec mencurigai gerak-geriknya dan menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di paha tersangka. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan tiga bungkusan sabu yang tersembunyi di celana dalam dan kedua paha MA.

AKP Rajabul Asra, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, menjelaskan bahwa MA awalnya berniat membawa sabu tersebut ke Jakarta atas perintah BG, seorang warga Lhokseumawe yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut keterangan MA, narkotika itu dititipkan melalui IL, yang juga merupakan warga Lhokseumawe.

“Setelah ditangkap, MA mengaku bahwa paket sabu tersebut merupakan titipan dari BG yang dijanjikan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 17 juta jika berhasil mengantarkannya ke Jakarta,” ungkap AKP Rajabul. Rabu, 16 Oktober 2024.

Lanjutnya, sebagai uang muka, MA telah menerima Rp 1,5 juta dan tiket boarding pass untuk penerbangannya ke Jakarta.

Namun, upaya peredaran narkotika antarprovinsi ini berhasil digagalkan oleh petugas bandara sebelum MA bisa meninggalkan Aceh. Tindakan petugas Avsec yang cepat dan sigap dalam menangani situasi ini patut diacungi jempol, mengingat peredaran narkoba semakin marak dan mengkhawatirkan.

Dalam penggeledahan, selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti dompet berwarna coklat, dua unit ponsel (merk Vivo dan iPhone), serta sejumlah uang tunai. MA kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat, dengan dikenakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 115 ayat (2), dan Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara selama 20 tahun atau bahkan hukuman mati.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masyarakat Laporkan, Polisi Tangkap 3 Penjudi Online

17 Januari 2025 - 08:00 WIB

penjudi

LN Coba Akhiri Hidup di Sungai Krueng Aceh, Berhasil Diselamatkan

17 Januari 2025 - 07:00 WIB

sungai

Penjual Gorengan Tewas di Baitussalam, Penyebabnya Terungkap

3 Januari 2025 - 10:00 WIB

penjual gorengan

AD, Oknum BSI Tertangkap Bawa Kabur Rp700 Juta

19 Desember 2024 - 19:30 WIB

BSI

Tiga Pencuri Rumah dan Empat Penadah Tertangkap Polisi

16 Desember 2024 - 08:30 WIB

pencuri
Trending di Hukrim