...
BSI Aceh Dorong Ekonomi Lokal Lewat Hilirisasi Pangdam IM Hadiri Pembukaan Pelatihan Vokasi Persit KCK Banda Aceh Dapat Penghargaan Ombudsman, Terbaik di Aceh Pj Gubernur Aceh Sambut Kepala BI Baru, Agus Chusaini Aceh Dapat Penghargaan, Zona Hijau Pelayanan Publik 2024 Cegah Anemia & Stunting, Safriati Kasih Tips Jitu!

Hukrim

Bawa Sabu di Sol Sandal, 2 Pemuda Aceh Tertangkap Avsec

badge-check


					Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra  didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto dalam konferensi persnya terkait penangkapan tersangka sabu di bandara, Jumat (1/11/2024). Foto: Dok. Polresta Banda Aceh Perbesar

Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto dalam konferensi persnya terkait penangkapan tersangka sabu di bandara, Jumat (1/11/2024). Foto: Dok. Polresta Banda Aceh

KORESPONDEN INDONESIA – Upaya pemberantasan narkoba di Aceh kembali membuahkan hasil. Tim keamanan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (Avsec) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 912,26 gram yang dilakukan oleh dua pemuda asal Aceh pada Jumat (11/10/2024). Kedua pelaku, berinisial MR (24) asal Pidie Jaya dan MH (22) asal Bireuen, tertangkap saat mencoba menyembunyikan narkotika di sol sandal yang mereka kenakan.

Kurir Sabu Gagal ke Jakarta, Sabu Disembunyi di Sandal

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, mengungkapkan bahwa petugas Avsec awalnya merasa curiga saat memeriksa sandal yang dikenakan oleh MR. Setelah dibongkar, ternyata di dalam sol sandal tersebut ditemukan dua paket sabu. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap rekan MR, yakni MH, kembali menemukan dua paket sabu lain yang disembunyikan dengan metode yang sama.

“Kedua pelaku kami amankan setelah ditemukan total empat paket sabu di sol sandal mereka. Sabu-sabu ini mereka bawa dengan tujuan untuk diselundupkan ke Jakarta,” ujar AKP Rajabul Asra, Jumat, 1 November 2024. Dimana, kedua kurir sabu tersebut kemudian diserahkan kepada Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MR dan MH bertugas sebagai kurir yang diupah oleh seorang bandar berinisial CA yang berlokasi di Ulee Glee, Pidie Jaya. CA saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengenal CA melalui seorang rekan lainnya berinisial T, yang juga berstatus buron.

Lebih lanjut, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa untuk mengirim sabu ke Jakarta dengan menggunakan berbagai rute dan moda transportasi. Menurut catatan kepolisian, MR sudah empat kali melakukan pengiriman narkoba, sementara MH telah melakukannya dua kali. Namun, kali ini usaha mereka digagalkan oleh ketatnya pemeriksaan di bandara.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket sabu seberat total 912,26 gram, sandal yang telah dimodifikasi, uang tunai senilai Rp49 ribu, tiket pesawat, dan ponsel milik kedua pelaku. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh.

Atas perbuatannya, MR dan MH diancam hukuman berat sesuai Pasal 112 Ayat (2), Sub Pasal 114 Ayat (2), dan Sub Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti bersalah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masyarakat Laporkan, Polisi Tangkap 3 Penjudi Online

17 Januari 2025 - 08:00 WIB

penjudi

LN Coba Akhiri Hidup di Sungai Krueng Aceh, Berhasil Diselamatkan

17 Januari 2025 - 07:00 WIB

sungai

Penjual Gorengan Tewas di Baitussalam, Penyebabnya Terungkap

3 Januari 2025 - 10:00 WIB

penjual gorengan

AD, Oknum BSI Tertangkap Bawa Kabur Rp700 Juta

19 Desember 2024 - 19:30 WIB

BSI

Tiga Pencuri Rumah dan Empat Penadah Tertangkap Polisi

16 Desember 2024 - 08:30 WIB

pencuri
Trending di Hukrim