KORESPONDEN INDONESIA – Upaya pemberantasan narkoba di Aceh kembali membuahkan hasil. Tim keamanan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (Avsec) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 912,26 gram yang dilakukan oleh dua pemuda asal Aceh pada Jumat (11/10/2024). Kedua pelaku, berinisial MR (24) asal Pidie Jaya dan MH (22) asal Bireuen, tertangkap saat mencoba menyembunyikan narkotika di sol sandal yang mereka kenakan.
Kurir Sabu Gagal ke Jakarta, Sabu Disembunyi di Sandal
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, mengungkapkan bahwa petugas Avsec awalnya merasa curiga saat memeriksa sandal yang dikenakan oleh MR. Setelah dibongkar, ternyata di dalam sol sandal tersebut ditemukan dua paket sabu. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap rekan MR, yakni MH, kembali menemukan dua paket sabu lain yang disembunyikan dengan metode yang sama.
“Kedua pelaku kami amankan setelah ditemukan total empat paket sabu di sol sandal mereka. Sabu-sabu ini mereka bawa dengan tujuan untuk diselundupkan ke Jakarta,” ujar AKP Rajabul Asra, Jumat, 1 November 2024. Dimana, kedua kurir sabu tersebut kemudian diserahkan kepada Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MR dan MH bertugas sebagai kurir yang diupah oleh seorang bandar berinisial CA yang berlokasi di Ulee Glee, Pidie Jaya. CA saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengenal CA melalui seorang rekan lainnya berinisial T, yang juga berstatus buron.
Lebih lanjut, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa untuk mengirim sabu ke Jakarta dengan menggunakan berbagai rute dan moda transportasi. Menurut catatan kepolisian, MR sudah empat kali melakukan pengiriman narkoba, sementara MH telah melakukannya dua kali. Namun, kali ini usaha mereka digagalkan oleh ketatnya pemeriksaan di bandara.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket sabu seberat total 912,26 gram, sandal yang telah dimodifikasi, uang tunai senilai Rp49 ribu, tiket pesawat, dan ponsel milik kedua pelaku. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh.
Atas perbuatannya, MR dan MH diancam hukuman berat sesuai Pasal 112 Ayat (2), Sub Pasal 114 Ayat (2), dan Sub Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti bersalah.***