KORESPONDEN INDONESIA – Provinsi Aceh kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam sektor pelayanan publik. Pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, yang digelar di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa, 21 Januari 2025, Aceh berhasil meraih penghargaan dengan status Zona Hijau dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, yang hadir dalam acara tersebut, mengungkapkan apresiasi yang tinggi atas peningkatan kualitas pelayanan publik yang ditunjukkan oleh pemerintah daerah di Aceh. Menurutnya, predikat Zona Hijau yang diterima merupakan hasil dari upaya keras dan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Pelayanan publik adalah wajah dari pemerintah. Ini adalah manifestasi nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Predikat ini bukan sekadar penghargaan, namun juga pengingat bagi kita untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan yang semakin baik,” ujar Safrizal.
Predikat kepatuhan yang diberikan oleh Ombudsman RI kepada Aceh tidak hanya mencerminkan keberhasilan, tetapi juga menjadi tantangan untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan. Safrizal menekankan bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diwujudkan melalui kepatuhan administratif, tetapi juga melalui tanggung jawab moral dan etika dalam melayani masyarakat.
Pemerintah Aceh, lanjut Safrizal, terus berinovasi dan melakukan pembaruan dalam berbagai aspek pelayanan, termasuk pengembangan sistem digital, peningkatan kompetensi aparatur, serta pembaruan standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Kami juga akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses ini, melalui forum konsultasi publik dan pengaduan yang lebih efektif,” tegas Safrizal.
Penilaian Menyeluruh dan Meningkatnya Standar Pelayanan Publik
Proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilakukan dengan teliti dan menyeluruh. Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menjelaskan bahwa penilaian dimulai pada Februari hingga Agustus 2024, dengan supervisi lanjutan pada bulan September. Penilaian ini dilakukan di tingkat provinsi pada sejumlah instansi utama seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan RSUD dr. Zainoel Abidin. Selain itu, penilaian juga dilakukan di tingkat kabupaten/kota, dengan melibatkan lima SKPD utama di setiap wilayah administratif.