KORESPONDEN INDONESIA – Banda Aceh kembali mencatatkan prestasi gemilang di awal tahun 2025 ini. Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh meraih penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini diserahkan oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal, kepada Pj Sekda Banda Aceh, Bachtiar, di Anjong Mon Mata Banda Aceh, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Pemko Banda Aceh berhasil meraih nilai tertinggi dalam penilaian ini dengan skor 91,78, menjadikannya salah satu dari tiga kabupaten/kota di Aceh yang mendapat predikat tersebut. Dua daerah lainnya, yaitu Aceh Timur (91,63) dan Pidie Jaya (92,44), juga berhasil mencatatkan pencapaian serupa. Penghargaan ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik di Banda Aceh berada di level terbaik di Provinsi Aceh.
Almuniza Kamal: Pemko Banda Aceh Berkomitmen pada Pelayanan
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran Pemko Banda Aceh yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. Menurutnya, penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemko Banda Aceh dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terima kasih kepada seluruh jajaran Pemko Banda Aceh yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini,” ujar Almuniza Kamal.
Selain itu, Almuniza juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Banda Aceh yang selalu memberikan dukungan dan masukan konstruktif untuk perbaikan pelayanan publik. Ia berharap agar ke depan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Banda Aceh dapat terus berinovasi dan menjaga kualitas pelayanan agar setiap warga merasakan manfaat dari pelayanan yang lebih baik dan berkeadilan.