Ia juga menambahkan bahwa MCP memiliki delapan area intervensi dengan 26 indikator, 62 sub-indikator, dan 413 dokumen atau bukti pelaksanaan. Semua komponen ini menjadi pilar penting bagi tata kelola pemerintahan yang efektif.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin, mengungkapkan bahwa Aceh saat ini menempati peringkat kedua nasional dalam pencapaian di tingkat provinsi, dengan skor 82. Peringkat ini menempatkan Aceh tepat di bawah Bali, yang berhasil memimpin capaian di Indonesia.
“Pencapaian ini tentu bukan akhir, tapi menjadi motivasi bagi kita semua untuk menjaga dan meningkatkan tata kelola yang transparan dan bebas korupsi,” kata Jamaluddin.
Ia juga menyebutkan bahwa acara rakor tersebut dihadiri oleh 23 Sekda dari kabupaten/kota, 23 inspektur, serta 24 admin MCP dari kabupaten/kota dan provinsi, yang berperan penting dalam pelaksanaan di lapangan.
Selain pemaparan dari Plt Sekda dan Kepala Inspektorat, rakor ini juga menghadirkan pemateri dari KPK, yaitu Brigjen Pol Agung Yuda Wibowo, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI. Kehadirannya memberikan pemahaman lebih mendalam bagi para peserta rakor terkait pentingnya MCP dalam mencegah korupsi.***