KORESPONDEN INDONESIA – Kalau ngomongin soal kerja di pemerintahan, dua status yang sering bikin penasaran adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Banyak calon pelamar ASN 2025 yang masih bingung, terutama soal satu hal penting: apakah PPPK juga dapat pensiun seperti PNS?
Jawabannya cukup mengejutkan. Yuk, kita bahas lebih santai tapi tetap informatif biar makin jelas!
Apa Itu PPPK?
Sebelum masuk ke soal pensiun, kita kenalan dulu dengan istilah PPPK.
- PNS adalah ASN yang statusnya tetap, punya masa kerja sampai batas usia pensiun, dan dijamin penuh oleh negara, termasuk gaji bulanan plus pensiun seumur hidup.
- PPPK adalah ASN berstatus kontrak. Mereka diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi. Jadi, meskipun sama-sama ASN, statusnya berbeda dengan PNS.
Dasar hukum PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jadi, tidak bisa disamakan dengan PNS secara hak maupun kewajibannya.
Benarkah PPPK Tidak Dapat Pensiun?
Inilah fakta yang harus dipahami: PPPK tidak mendapat pensiun bulanan dari pemerintah.
Ketentuan ini ditegaskan dalam aturan ASN. Pensiun hanya berlaku untuk PNS karena statusnya permanen. Sementara PPPK, karena bersifat kontrak, otomatis tidak memperoleh hak pensiun dari negara.
Tapi jangan khawatir, bukan berarti PPPK dibiarkan tanpa perlindungan. Mereka tetap bisa mendapatkan jaminan hari tua lewat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
Jadi, meski tidak ada pensiun langsung seperti PNS, PPPK tetap punya cara untuk menyiapkan masa depan.
Hak Gaji dan Tunjangan PPPK
Kalau bicara soal gaji, PPPK nggak kalah dengan PNS. Selama kontrak, mereka tetap menerima hak keuangan yang cukup lengkap, antara lain:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, sama seperti PNS.
- Tunjangan keluarga untuk yang sudah menikah atau punya tanggungan.
- Tunjangan pangan yang dibayar rutin setiap bulan.
- Tunjangan jabatan kalau menduduki posisi fungsional atau struktural.
- Tunjangan kinerja yang besarannya berbeda di tiap instansi.
Dengan skema ini, kesejahteraan PPPK selama bekerja tetap terjamin meski beda nasib soal pensiun.
Perbedaan Pensiun PNS dan PPPK
Nah, di sinilah perbedaan paling mencolok:
- PNS:
- Punya hak pensiun bulanan dari negara.
- Pensiun berlaku seumur hidup, bahkan bisa diwariskan.
- PPPK:
- Tidak ada pensiun dari negara.
- Hanya mengandalkan JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah kenapa banyak tenaga honorer atau pelamar ASN masih lebih tertarik jadi PNS, meskipun peluangnya makin terbatas.
Solusi untuk PPPK Tanpa Pensiun
Buat PPPK yang khawatir dengan masa depan finansial, ada beberapa cara yang bisa ditempuh:
- Ikut program JHT – iuran dipotong tiap bulan dan bisa dicairkan setelah masa kerja selesai.
- Manfaatkan Jaminan Pensiun BPJS – meski nilainya tak sebesar pensiun PNS, tetap ada manfaat rutin.
- Siapkan tabungan atau investasi pribadi – mulai dari deposito, reksa dana, sampai saham bisa jadi pilihan.
- Perpanjangan kontrak – kinerja baik membuka peluang untuk tetap bekerja di instansi pemerintah.
Dengan strategi ini, PPPK tetap bisa punya jaminan finansial meski berbeda jalur dari PNS.
Bagaimana Setelah Kontrak PPPK Berakhir?
Setelah masa kerja selesai, ada beberapa skenario yang mungkin dialami PPPK:
- Kontrak diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
- Mencoba seleksi CPNS untuk beralih status jadi PNS.
- Mencairkan manfaat JHT dan JP sebagai bekal hidup.
- Menjalani karier baru di sektor lain atau berwirausaha.
Jadi, itulah gambaran jelas tentang beda PNS dan PPPK soal pensiun di tahun 2025. Meski PPPK tidak mendapat pensiun dari pemerintah, mereka tetap punya hak gaji dan tunjangan yang layak, plus perlindungan dari BPJS. Tinggal bagaimana masing-masing PPPK menyiapkan strategi finansial agar tetap aman di masa depan.***

















