KORESPONDEN INDONESIA – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan. Dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri, BPKB tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sangat penting dalam proses administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK atau saat menjual kendaraan. Namun, kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti pencurian, kehilangan saat berpindah rumah, atau karena kelalaian. Mengurus BPKB yang hilang adalah langkah yang perlu dilakukan segera untuk mencegah penyalahgunaan.
Mengapa Penting Mengurus BPKB yang Hilang?
BPKB yang hilang dapat membuka celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan dokumen tersebut. Tanpa BPKB, Anda juga akan mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi terkait kendaraan, termasuk penjualan atau pengalihan kepemilikan. Oleh karena itu, segera mengurus penggantian BPKB yang hilang sangatlah krusial.
Langkah-langkah Mengurus BPKB Hilang
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang hilang secara efektif:
1. Melapor ke Polisi
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melapor ke Kepolisian. Kunjungi SPKT Polres terdekat dan sampaikan bahwa Anda kehilangan BPKB. Di sini, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan memberikan keterangan terkait kehilangan tersebut. Setelah proses laporan selesai, Anda akan menerima Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Surat ini sangat penting sebagai syarat untuk penggantian BPKB.
2. Persiapkan Dokumen Pendukung
Setelah mendapatkan SKTLK, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen ini meliputi:
- KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan nama yang tertera di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
- STNK asli dan fotokopi.
Pastikan bahwa semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan nama pemilik kendaraan. Keteraturan dalam menyiapkan dokumen akan memudahkan proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor baru.
3. Ikuti Prosedur Pengurusan BPKB Baru
Dalam proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor baru, Anda harus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. Persyaratan dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek.
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Surat Pernyataan Kehilangan BPKB yang telah dilegalisir.
- Bukti Publikasi Kehilangan di media massa, seperti surat kabar.
Penggunaan media massa sebagai sarana publikasi kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor diperlukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan dokumen tersebut oleh pihak lain.
4. Lakukan Pengecekan Fisik Kendaraan
Salah satu langkah penting dalam pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor baru adalah pengecekan fisik kendaraan. Proses ini dilakukan di tingkat Polda. Anda perlu membawa kendaraan yang bersangkutan untuk diperiksa. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan data yang ada di registrasi. Selain itu, pengecekan ini juga berfungsi untuk memverifikasi bahwa kendaraan tersebut tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.
5. Siapkan Biaya Penggantian BPKB
Besaran biaya untuk pencetakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor baru berbeda tergantung pada jenis kendaraan. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penggantian BPKB adalah sebagai berikut:
- Untuk kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000,-
- Untuk kendaraan roda 4: Rp 375.000,-
Prosedur Khusus untuk Perusahaan atau Leasing
Jika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang hilang terdaftar atas nama perusahaan atau jika kendaraan masih dalam leasing, Anda perlu mematuhi persyaratan tambahan, yaitu:
- Fotokopi Surat Kuasa dari perusahaan.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.
***