...
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Serba-Serbi

BPKB Hilang? Ini Langkah Mudah untuk Menggantinya!

218
×

BPKB Hilang? Ini Langkah Mudah untuk Menggantinya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi menyusun berkas terkait kehilangan BPKB. Foto : pixabay.com/andrewlloydgordon
Example 468x60

KORESPONDEN INDONESIA – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan. Dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri, BPKB tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sangat penting dalam proses administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK atau saat menjual kendaraan. Namun, kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti pencurian, kehilangan saat berpindah rumah, atau karena kelalaian. Mengurus BPKB yang hilang adalah langkah yang perlu dilakukan segera untuk mencegah penyalahgunaan.

Mengapa Penting Mengurus BPKB yang Hilang?

BPKB yang hilang dapat membuka celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan dokumen tersebut. Tanpa BPKB, Anda juga akan mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi terkait kendaraan, termasuk penjualan atau pengalihan kepemilikan. Oleh karena itu, segera mengurus penggantian BPKB yang hilang sangatlah krusial.

Langkah-langkah Mengurus BPKB Hilang

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang hilang secara efektif:

BACA JUGA :  Gak Cuma Nahan Lapar, Ini Hikmah Puasa Ramadhan!

1. Melapor ke Polisi

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melapor ke Kepolisian. Kunjungi SPKT Polres terdekat dan sampaikan bahwa Anda kehilangan BPKB. Di sini, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan memberikan keterangan terkait kehilangan tersebut. Setelah proses laporan selesai, Anda akan menerima Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Surat ini sangat penting sebagai syarat untuk penggantian BPKB.

BACA JUGA :  Mitos atau Fakta? Efektivitas Alat Penghemat Listrik

2. Persiapkan Dokumen Pendukung

Setelah mendapatkan SKTLK, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen ini meliputi:

  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan nama yang tertera di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
  • STNK asli dan fotokopi.

Pastikan bahwa semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan nama pemilik kendaraan. Keteraturan dalam menyiapkan dokumen akan memudahkan proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor baru.

3. Ikuti Prosedur Pengurusan BPKB Baru

Dalam proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor baru, Anda harus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. Persyaratan dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek.
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  • Surat Pernyataan Kehilangan BPKB yang telah dilegalisir.
  • Bukti Publikasi Kehilangan di media massa, seperti surat kabar.

Penggunaan media massa sebagai sarana publikasi kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor diperlukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan dokumen tersebut oleh pihak lain.

BACA JUGA :  Rahasia Promosi WhatsApp Channel, Auto Banyak Member

4. Lakukan Pengecekan Fisik Kendaraan

Salah satu langkah penting dalam pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor baru adalah pengecekan fisik kendaraan. Proses ini dilakukan di tingkat Polda. Anda perlu membawa kendaraan yang bersangkutan untuk diperiksa. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan data yang ada di registrasi. Selain itu, pengecekan ini juga berfungsi untuk memverifikasi bahwa kendaraan tersebut tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.

5. Siapkan Biaya Penggantian BPKB

Besaran biaya untuk pencetakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor baru berbeda tergantung pada jenis kendaraan. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penggantian BPKB adalah sebagai berikut:

  • Untuk kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000,-
  • Untuk kendaraan roda 4: Rp 375.000,-

Prosedur Khusus untuk Perusahaan atau Leasing

Jika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang hilang terdaftar atas nama perusahaan atau jika kendaraan masih dalam leasing, Anda perlu mematuhi persyaratan tambahan, yaitu:

  • Fotokopi Surat Kuasa dari perusahaan.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.

***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Koresponden Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca