KORESPONDEN INDONESIA – Mewarnai atau cat rambut adalah salah satu cara populer untuk mengubah penampilan dan mengikuti tren. Banyak orang, baik pria maupun wanita, yang memutuskan untuk mewarnai rambut mereka, baik untuk tampilan yang lebih segar, modern, atau sekadar menutupi uban. Namun, bagi umat Muslim, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk mewarnai rambut, terutama mengenai hukum mewarnai rambut dalam Islam. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah mewarnai rambut dengan warna hitam diperbolehkan dalam agama? Artikel ini akan membahas tentang hukum mewarnai rambut dalam Islam serta alasan mengapa warna hitam sebaiknya dihindari.
Mewarnai Rambut dalam Islam: Apa yang Diperbolehkan?
Secara umum, mewarnai rambut dalam Islam diperbolehkan, asalkan dilakukan sesuai dengan syariat. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk mewarnai rambut, terutama untuk menutupi uban, namun dengan beberapa ketentuan. Hal ini dapat dilihat dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW bersabda, “Ubahlah uban ini, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun mewarnai rambut diperbolehkan, warna hitam untuk rambut sebaiknya dihindari. Lalu, apa alasan di balik larangan ini?

















