KORESPONDEN INDONESIA – Satuan Kodim 0103/Aceh Utara menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan personel, ASN, dan Persit jajaran Kodim 0103/Aceh Utara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sapta Marga, Desa Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Senin, 18 November 2024.
Kasdim 0103/Aceh Utara Mayor Cba Jumiin, S.Sos., M.S.M. mewakili Dandim Letkol Kav Makhyar, S.T., M.M., M.H.I., menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran tim Hukum Kodam Iskandar Muda dan berharap agar penyuluhan ini dapat memberi dampak positif bagi seluruh peserta. “Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menjaga kedisiplinan dan moralitas di lingkungan TNI. Harapannya, dengan penyuluhan ini, kita bisa menghindari pelanggaran hukum yang dapat merusak citra TNI,” ujar Mayor Jumiin dalam sambutannya.
Lettu Chk Rahmadi, S.H., M.H., selaku pemateri, menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang sering terjadi di lingkungan prajurit, antara lain pelanggaran THTI (Tanpa Hak Tidak Hadir), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tindakan asusila. Rahmadi menekankan pentingnya menghindari pelanggaran-pelanggaran tersebut untuk menjaga integritas dan moral prajurit.
Dalam penjelasannya, Rahmadi mengingatkan bahwa KDRT, yang melibatkan kekerasan fisik, psikologis, atau penelantaran dalam rumah tangga, merupakan salah satu pelanggaran serius yang harus dihindari. “KDRT dapat merusak hubungan keluarga dan mencoreng nama baik TNI. Oleh karena itu, prajurit harus selalu menjaga perilaku dan mengedepankan kasih sayang serta saling pengertian dalam rumah tangga,” ujarnya.
Selain itu, Rahmadi juga menyoroti masalah perilaku asusila, yang seringkali berhubungan dengan pelanggaran moral dan etika. Ia mengingatkan agar prajurit selalu menjaga perilaku agar tetap mencerminkan nilai-nilai luhur TNI, terutama dalam menghadapi dampak perkembangan teknologi dan konten negatif seperti pornografi yang semakin mudah diakses.***