KORESPONDEN INDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengusulkan perubahan terhadap delapan pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Rabu, 21 Mei 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli.
Dalam rapat tersebut, anggota dewan menyetujui draft rancangan perubahan yang mencakup delapan pasal, yakni Pasal 7, Pasal 11, Pasal 160, Pasal 165, Pasal 183, Pasal 192, Pasal 235, dan Pasal 270. Tidak hanya itu, satu pasal baru juga diajukan, yakni Pasal 251A.
Plt Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, yang hadir mewakili Gubernur Aceh dalam sidang paripurna, menegaskan bahwa perubahan UUPA merupakan kebutuhan mendesak yang harus dikawal bersama.
“Kita berharap proses di tingkat nasional berjalan dengan baik. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk mengawal hingga tuntas,” kata Nasir saat membacakan laporan Gubernur Aceh.
Menurut Nasir, revisi ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap sejumlah norma yang berkaitan langsung dengan kewenangan Aceh, khususnya dalam hal perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta penguatan peran Pemerintah Aceh dalam sistem pemerintahan nasional.
“Penyesuaian beberapa norma pada pasal tertentu dalam UUPA, terutama berkenaan dengan perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan Penguatan Kewenangan Aceh, merupakan suatu keniscayaan, selama penyesuaian tersebut dilakukan dengan kehati-hatian,” jelasnya.

















