KORESPONDEN INDONESIA – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendesak pemerintah untuk mengembalikan dana otonomi khusus (dana Otsus) Aceh menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Permintaan ini disampaikannya dalam acara buka puasa bersama Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono, di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki) Bireuen, Minggu, 9 Maret 2025.
“Kami berharap dana Otsus bisa diperpanjang dan dikembalikan menjadi 2 persen seperti semula. Kami berharap ini jadi kado bagi Aceh untuk disampaikan kepada Presiden,” ujar Fadhlullah.
Dana Otsus Berkurang, Aceh Terancam Kehilangan Anggaran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), sejak 2008 Aceh menerima dana Otsus sebesar 2 persen dari DAU Nasional. Namun, sejak 2023, anggaran tersebut dikurangi menjadi hanya 1 persen dan akan berakhir pada 2027.
Fadhlullah menegaskan bahwa pengurangan dana Otsus berpotensi menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah pusat mengembalikan dana Otsus ke angka semula demi keberlanjutan pembangunan di provinsi tersebut.

















