KORESPONDEN INDONESIA — Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, MSi, baru saja meresmikan Gampong Cot Yang di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, sebagai Kampung Bebas Narkoba ke-14. Acara peresmian ini berlangsung di Meunasah Gampong Cot Yang dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta tokoh lokal yang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolresta Resmikan Gampong Bebas Narkoba di Aceh!
Dalam sambutannya, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba. “Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba untuk generasi mendatang. Dengan diresmikannya Gampong Cot Yang sebagai Kampung Bebas Narkoba, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam menjaga wilayahnya,” ungkapnya. Rabu, 3 April 2024.
Peresmian ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan dalam upaya pencegahan narkoba, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan kesehatan. Kombes Pol Fahmi juga menghimbau agar semua warga Gampong Cot Yang dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Gampong Cot Yang kini bergabung dengan deretan kampung lainnya di Aceh yang telah dinyatakan bebas dari narkoba. Langkah ini merupakan bagian dari program kepolisian dalam menciptakan daerah yang aman dan nyaman, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.