...
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Video

Gampong Cot Yang Kini Resmi Jadi Wilayah Anti-Narkoba!

70
×

Gampong Cot Yang Kini Resmi Jadi Wilayah Anti-Narkoba!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KORESPONDEN INDONESIA — Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, MSi, baru saja meresmikan Gampong Cot Yang di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, sebagai Kampung Bebas Narkoba ke-14. Acara peresmian ini berlangsung di Meunasah Gampong Cot Yang dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta tokoh lokal yang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

BACA JUGA :  Pangdam IM Ingatkan Prajurit agar tidak terlibat Narkoba

Kapolresta Resmikan Gampong Bebas Narkoba di Aceh!

Dalam sambutannya, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba. “Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba untuk generasi mendatang. Dengan diresmikannya Gampong Cot Yang sebagai Kampung Bebas Narkoba, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam menjaga wilayahnya,” ungkapnya. Rabu, 3 April 2024.

Daftar Isi Content

Peresmian ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan dalam upaya pencegahan narkoba, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan kesehatan. Kombes Pol Fahmi juga menghimbau agar semua warga Gampong Cot Yang dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

BACA JUGA :  Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah

Gampong Cot Yang kini bergabung dengan deretan kampung lainnya di Aceh yang telah dinyatakan bebas dari narkoba. Langkah ini merupakan bagian dari program kepolisian dalam menciptakan daerah yang aman dan nyaman, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *