...
Polemik Pasal RUU KUHAP, Polisi vs Jaksa, Siapa Kuat? BSI Aceh Dorong Ekonomi Lokal Lewat Hilirisasi Pangdam IM Hadiri Pembukaan Pelatihan Vokasi Persit KCK Banda Aceh Dapat Penghargaan Ombudsman, Terbaik di Aceh Pj Gubernur Aceh Sambut Kepala BI Baru, Agus Chusaini Aceh Dapat Penghargaan, Zona Hijau Pelayanan Publik 2024

Aceh

Gubernur Aceh Dukung Kesejahteraan Lewat Paritrana Award

badge-check


					Pj Gubernur Aceh Dr, H. Safrizal, ZA, M.Si memberi sambutan sekaligus menyerahkan  Piagam Penghargaan Paritrana Award Tahun 2024 di pendopo Gubernur Aceh. Jumat, 1 November 2024. Foto: Ist Perbesar

Pj Gubernur Aceh Dr, H. Safrizal, ZA, M.Si memberi sambutan sekaligus menyerahkan Piagam Penghargaan Paritrana Award Tahun 2024 di pendopo Gubernur Aceh. Jumat, 1 November 2024. Foto: Ist

KORESPONDEN INDONESIA – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja, Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., menegaskan komitmen pemerintah Aceh untuk memberikan perhatian lebih kepada jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan dalam acara Penganugerahan Paritrana Award 2024 yang berlangsung di Meuligoe Gubernur Aceh pada Jumat, 1 November 2024. Kegiatan yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mengapresiasi kontribusi berbagai pihak dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Aceh.

Dalam sambutannya, Gubernur Safrizal menjelaskan bahwa pemerintah Aceh bertekad untuk terus berinovasi dan bekerja sama dengan semua elemen masyarakat, termasuk perusahaan, untuk memastikan setiap pekerja di Aceh mendapatkan perlindungan yang layak. “Kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang akan berujung pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ucapnya.

Gubernur Aceh Serahkan Paritrana Award 2024!

Paritrana Award merupakan penghargaan bergengsi dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pemerintah daerah, badan usaha, dan UMKM yang menunjukkan kepedulian terhadap perlindungan pekerja. Tahun ini, penghargaan ini mencakup berbagai kategori, termasuk pendidikan, usaha mikro, gampong (desa), perdagangan-jasa, pertanian, pemerintah kabupaten/kota, jasa keuangan, dan pertambangan. Gubernur Safrizal menekankan bahwa penghargaan ini bukan hanya simbol penghargaan, tetapi juga indikator komitmen dalam hubungan kerja dan perlindungan pekerja oleh perusahaan.

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada daerah dan perusahaan yang peduli terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami ingin menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja adalah prioritas utama kami,” jelasnya.

Istilah “Paritrana” sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti perlindungan, mencerminkan tujuan penghargaan ini untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mendukung Instruksi Presiden mengenai penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. “Kami mendorong agar lebih banyak perusahaan berpartisipasi dalam program ini agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” tambahnya.

Gubernur Safrizal juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan sosialisasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. “Mari kita gencarkan sosialisasi agar semakin banyak pekerja yang terdaftar dan terlindungi dalam program ini. Ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi soal memberikan rasa aman bagi setiap pekerja,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Sanco Simanulang, memberikan data mengenai cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Aceh yang masih rendah. Saat ini, terdapat 504.070 peserta aktif dari total potensi 1.756.729, yang berarti hanya sekitar 28,69 persen pekerja yang telah terdaftar. Ia berharap dukungan dari pemerintah akan meningkatkan cakupan kepesertaan tersebut.

Acara Penganugerahan Paritrana Award 2024 dihadiri oleh berbagai tamu undangan, termasuk kepala SKPA (Satuan Kerja Pemerintah Aceh), Direktur Utama PT BAS, serta perwakilan dari universitas dan lembaga pendidikan di Aceh. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi semua pihak untuk berinovasi dan berkontribusi lebih dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja, sehingga kesejahteraan masyarakat Aceh dapat terwujud dengan lebih baik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Pasal RUU KUHAP, Polisi vs Jaksa, Siapa Kuat?

24 Januari 2025 - 13:00 WIB

BSI Aceh Dorong Ekonomi Lokal Lewat Hilirisasi

23 Januari 2025 - 09:00 WIB

Pangdam IM Hadiri Pembukaan Pelatihan Vokasi Persit KCK

23 Januari 2025 - 08:28 WIB

Banda Aceh Dapat Penghargaan Ombudsman, Terbaik di Aceh

22 Januari 2025 - 12:00 WIB

ombudsman

Pj Gubernur Aceh Sambut Kepala BI Baru, Agus Chusaini

22 Januari 2025 - 10:00 WIB

kepala BI Aceh
Trending di Aceh