KORESPONDEN INDONESIA – Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap jaringan judi online yang meresahkan masyarakat dengan menangkap lima pelaku aktif di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan pada awal November 2024, setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah akibat keberadaan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
Operasi ini dimulai pada Selasa, 28 Oktober 2024, ketika tim Satreskrim menggerebek sebuah warung kopi di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam. Tak lama setelah itu, pada Sabtu dini hari, 2 November 2024, petugas melanjutkan penggerebekan di sebuah warnet di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja. Dalam kedua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam perjudian online.
Sikat Judi Online, Polresta Banda Aceh Amankan 5 Orang!
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa dari ketujuh orang yang diamankan, lima di antaranya terbukti terlibat langsung dalam aktivitas perjudian online. Mereka adalah NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), dan EV (39). Sedangkan dua orang lainnya, FK (35) dan FD (38), hanya dijadikan saksi dan dipulangkan setelah pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang sangat resah dengan praktik perjudian yang marak. Kami berkomitmen untuk memberantas semua bentuk perjudian di wilayah hukum kami,” ungkap Fadilah saat konferensi pers, Selasa, 5 November 2024.
NA, yang berperan sebagai operator warnet, diketahui menyediakan link judi kepada pelanggan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa perputaran uang melalui aplikasi e-money milik NA mencapai Rp138,6 juta, dengan total pengeluaran mencapai Rp139,2 juta, menunjukkan bahwa ia mengalami kerugian. “Dari contoh ini, dapat dilihat bahwa judi online tidak membawa keuntungan bagi pelakunya,” tegas Fadilah.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk komputer, tangkapan layar deposit judi, ponsel, dan aplikasi e-money dengan saldo tertentu.
“Para pelaku didijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Khusus untuk NA, ia dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU ITE karena perannya dalam menyediakan akses judi online,” ujar Fadilah.
Katanya , kami akan terus berusaha keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari praktik perjudian yang merugikan.***