...
BSI Aceh Dorong Ekonomi Lokal Lewat Hilirisasi Pangdam IM Hadiri Pembukaan Pelatihan Vokasi Persit KCK Banda Aceh Dapat Penghargaan Ombudsman, Terbaik di Aceh Pj Gubernur Aceh Sambut Kepala BI Baru, Agus Chusaini Aceh Dapat Penghargaan, Zona Hijau Pelayanan Publik 2024 Cegah Anemia & Stunting, Safriati Kasih Tips Jitu!

Hukrim

Jaringan Judi Online Dibongkar di Banda Aceh, Simak!

badge-check


					Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama saat konferensi pers terkait penangkapan para tersangka judi online, pada Selasa, 5 November 2024. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama saat konferensi pers terkait penangkapan para tersangka judi online, pada Selasa, 5 November 2024. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh

KORESPONDEN INDONESIA – Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap jaringan judi online yang meresahkan masyarakat dengan menangkap lima pelaku aktif di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan pada awal November 2024, setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah akibat keberadaan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

Operasi ini dimulai pada Selasa, 28 Oktober 2024, ketika tim Satreskrim menggerebek sebuah warung kopi di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam. Tak lama setelah itu, pada Sabtu dini hari, 2 November 2024, petugas melanjutkan penggerebekan di sebuah warnet di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja. Dalam kedua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam perjudian online.

Sikat Judi Online, Polresta Banda Aceh Amankan 5 Orang!

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa dari ketujuh orang yang diamankan, lima di antaranya terbukti terlibat langsung dalam aktivitas perjudian online. Mereka adalah NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), dan EV (39). Sedangkan dua orang lainnya, FK (35) dan FD (38), hanya dijadikan saksi dan dipulangkan setelah pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang sangat resah dengan praktik perjudian yang marak. Kami berkomitmen untuk memberantas semua bentuk perjudian di wilayah hukum kami,” ungkap Fadilah saat konferensi pers, Selasa, 5 November 2024.

NA, yang berperan sebagai operator warnet, diketahui menyediakan link judi kepada pelanggan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa perputaran uang melalui aplikasi e-money milik NA mencapai Rp138,6 juta, dengan total pengeluaran mencapai Rp139,2 juta, menunjukkan bahwa ia mengalami kerugian. “Dari contoh ini, dapat dilihat bahwa judi online tidak membawa keuntungan bagi pelakunya,” tegas Fadilah.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk komputer, tangkapan layar deposit judi, ponsel, dan aplikasi e-money dengan saldo tertentu.

“Para pelaku didijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Khusus untuk NA, ia dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU ITE karena perannya dalam menyediakan akses judi online,” ujar Fadilah.

Katanya , kami akan terus berusaha keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari praktik perjudian yang merugikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masyarakat Laporkan, Polisi Tangkap 3 Penjudi Online

17 Januari 2025 - 08:00 WIB

penjudi

LN Coba Akhiri Hidup di Sungai Krueng Aceh, Berhasil Diselamatkan

17 Januari 2025 - 07:00 WIB

sungai

Penjual Gorengan Tewas di Baitussalam, Penyebabnya Terungkap

3 Januari 2025 - 10:00 WIB

penjual gorengan

AD, Oknum BSI Tertangkap Bawa Kabur Rp700 Juta

19 Desember 2024 - 19:30 WIB

BSI

Tiga Pencuri Rumah dan Empat Penadah Tertangkap Polisi

16 Desember 2024 - 08:30 WIB

pencuri
Trending di Hukrim