...
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Serba-Serbi

Kehilangan BPKB? Begini Proses Penggantiannya!

228
×

Kehilangan BPKB? Begini Proses Penggantiannya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi menyusun berkas terkait kehilangan BPKB. Foto : pixabay.com/andrewlloydgordon
Example 468x60

KORESPONDEN INDONESIA – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan. Dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri, BPKB tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sangat penting dalam proses administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK atau saat menjual kendaraan. Namun, kehilangan BPKB bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti pencurian, kehilangan saat berpindah rumah, atau karena kelalaian. Mengurus BPKB yang hilang adalah langkah yang perlu dilakukan segera untuk mencegah penyalahgunaan.

Mengapa Penting Mengurus BPKB yang Hilang?

BPKB yang hilang dapat membuka celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan dokumen tersebut. Tanpa BPKB, Anda juga akan mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi terkait kendaraan, termasuk penjualan atau pengalihan kepemilikan. Oleh karena itu, segera mengurus penggantian BPKB yang hilang sangatlah krusial.

Langkah-langkah Mengurus BPKB Hilang

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus BPKB yang hilang secara efektif:

BACA JUGA :  Langkah Mudah Daftar Blog di Google News Sekarang!

1. Melapor ke Polisi

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melapor ke Kepolisian. Kunjungi SPKT Polres terdekat dan sampaikan bahwa Anda kehilangan BPKB. Di sini, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan memberikan keterangan terkait kehilangan tersebut. Setelah proses laporan selesai, Anda akan menerima Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Surat ini sangat penting sebagai syarat untuk penggantian BPKB.

2. Persiapkan Dokumen Pendukung

Setelah mendapatkan SKTLK, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen ini meliputi:

  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan nama yang tertera di BPKB.
  • STNK asli dan fotokopi.
BACA JUGA :  Mitos atau Fakta? Efektivitas Alat Penghemat Listrik

Pastikan bahwa semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan nama pemilik kendaraan. Keteraturan dalam menyiapkan dokumen akan memudahkan proses pengurusan BPKB baru.

3. Ikuti Prosedur Pengurusan BPKB Baru

Dalam proses pengurusan BPKB baru, Anda harus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. Persyaratan dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek.
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  • Surat Pernyataan Kehilangan BPKB yang telah dilegalisir.
  • Bukti Publikasi Kehilangan di media massa, seperti surat kabar.

Penggunaan media massa sebagai sarana publikasi kehilangan BPKB diperlukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan dokumen tersebut oleh pihak lain.

4. Lakukan Pengecekan Fisik Kendaraan

Salah satu langkah penting dalam pengurusan BPKB baru adalah pengecekan fisik kendaraan. Proses ini dilakukan di tingkat Polda. Anda perlu membawa kendaraan yang bersangkutan untuk diperiksa. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan data yang ada di registrasi. Selain itu, pengecekan ini juga berfungsi untuk memverifikasi bahwa kendaraan tersebut tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.

BACA JUGA :  Mau Kacamata? Begini Proses Klaim BPJS Kesehatan!

5. Siapkan Biaya Penggantian BPKB

Mengurus BPKB baru juga melibatkan biaya yang perlu disiapkan. Besaran biaya untuk pencetakan BPKB baru berbeda tergantung pada jenis kendaraan. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penggantian BPKB adalah sebagai berikut:

  • Untuk kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000,-
  • Untuk kendaraan roda 4: Rp 375.000,-

Biaya ini harus dibayar di loket resmi pada saat mengajukan permohonan penggantian BPKB.

Prosedur Khusus untuk Perusahaan atau Leasing

Jika BPKB yang hilang terdaftar atas nama perusahaan atau jika kendaraan masih dalam leasing, Anda perlu mematuhi persyaratan tambahan. Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi:

  • Fotokopi Surat Kuasa dari perusahaan.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.

Persyaratan tambahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses administrasi dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Koresponden Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca