KORESPONDEN INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center For Prevention (MCP) menargetkan peningkatan capaian di Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada Senin (11/11/2024) di Hermes Hotel, Banda Aceh. Rakor tersebut dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekdakab Aceh Besar, Jamaluddin, S.Sos, MM, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM.
Dalam sambutannya, Jamaluddin menjelaskan bahwa MCP merupakan salah satu inovasi KPK untuk mengoptimalkan pencegahan korupsi melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Aplikasi ini digunakan untuk memonitor capaian kinerja program pencegahan korupsi yang dijalankan pemerintah daerah. Dengan menggunakan MCP, diharapkan pemerintah dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan di berbagai sektor.
“Program MCP ini sangat penting bagi kami di Aceh Besar karena dapat membantu meningkatkan tata kelola pemerintahan dan mengurangi potensi terjadinya korupsi. Tahun 2024, kami bertekad untuk memaksimalkan capaian MCP KPK di Aceh Besar,” ujar Jamaluddin.
Rakor tersebut juga membahas capaian target pada delapan area intervensi program MCP KPK. Delapan area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBK, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa. Semua area ini menjadi fokus utama dalam upaya memperbaiki sistem pemerintahan dan mencegah korupsi di tingkat daerah.
Jamaluddin juga meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aceh Besar untuk segera melakukan koordinasi, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan menyerahkannya kepada admin Monitoring Center For Prevention KPK di Inspektorat. Ia berharap laporan tersebut dapat membantu mempercepat pencapaian target di setiap area intervensi.
“Kami optimis bahwa dengan koordinasi yang lebih baik antar OPD, capaian MCP KPK di Aceh Besar bisa lebih optimal,” tambah Jamaluddin.***