...
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
ArtikelHeadline

Mulai 19 Oktober 2025, Ini Info Iuran BPJS Terbaru

61
×

Mulai 19 Oktober 2025, Ini Info Iuran BPJS Terbaru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KORESPONDEN INDONESIA – Mulai 19 Oktober 2025, seluruh peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui informasi terbaru mengenai iuran bulanan. Meski tanggal ini disebut sebagai awal penerapan tarif baru, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran. Hal ini karena tanggal tersebut menjadi batas administrasi untuk persiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang belum diterapkan sepenuhnya.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 masih mengacu pada skema sebelumnya, yaitu:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, sudah termasuk subsidi Rp7.000 dari pemerintah
BACA JUGA :  Pilkada 2024, Muzakir Manaf Pilih di Banda Aceh, Fadhullah di Pidie

Dengan demikian, peserta masih tetap membayar sesuai nominal lama sampai ada pengumuman resmi terkait perubahan tarif.

Pemerintah menegaskan bahwa meski sistem KRIS sedang disiapkan, peserta tetap menggunakan pembagian kelas 1, 2, dan 3. Jadi, informasi tentang kenaikan iuran mendadak yang beredar di masyarakat saat ini belum valid.

Siapa yang Terdampak dan Apa yang Harus Dilakukan

Perubahan ini berlaku khusus untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri (PBPU) dan bukan penerima upah (BP) yang memilih kelas sesuai kemampuan masing-masing. Agar kepesertaan tetap aktif dan tidak mengalami kendala dalam penggunaan fasilitas kesehatan, peserta perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Cek kelas kepesertaan secara rutin melalui aplikasi Mobile JKN atau kunjungi kantor cabang BPJS terdekat. Ini memastikan kelas yang dipilih sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan yang diinginkan.
  2. Bayar iuran tepat waktu setiap bulan. Keterlambatan pembayaran bisa menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif, sehingga layanan kesehatan tidak dapat digunakan sampai pembayaran diselesaikan.
  3. Gunakan fasilitas kesehatan sesuai kelas yang dipilih. Misalnya, peserta kelas 2 tidak dapat menggunakan fasilitas kelas 1 tanpa izin, agar layanan berjalan lancar dan tidak ada masalah administrasi.
  4. Untuk peserta kelas 3, pastikan subsidi pemerintah tetap aktif. Iuran yang dibayarkan sebesar Rp42.000 per bulan sudah termasuk subsidi Rp7.000, sehingga tagihan tidak berubah hingga ada pengumuman resmi.
BACA JUGA :  Smartphone Vivo Y28, Cocok Buat Gaming & Media Sosial

Fakta Tambahan Tentang Iuran BPJS 2025

  • Hingga Oktober 2025, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
  • Pemerintah sedang melakukan kajian menyeluruh terkait kesiapan penerapan sistem KRIS.
  • Peserta diimbau untuk tidak mudah percaya kabar atau informasi yang mengklaim adanya kenaikan iuran mendadak.
  • Seluruh peserta tetap menggunakan kelas 1, 2, dan 3 hingga ada pengumuman resmi mengenai sistem baru.
BACA JUGA :  Pj Gubernur Aceh Ajak Aparatur Tingkatkan Etos Kerja

Dengan memahami informasi ini, peserta BPJS Kesehatan dapat tetap tenang dan terhindar dari kebingungan terkait iuran bulanan. Pembayaran tepat waktu dan pengecekan rutin kepesertaan menjadi langkah penting agar layanan kesehatan tetap lancar dan maksimal.***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Koresponden Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca