KORESPONDEN INDONESIA – Dua pria yang terlibat pencurian sepeda motor di Banda Aceh berhasil diringkus personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di dua lokasi berbeda, Sabtu (18/10/2025) siang.
Keduanya berinisial RP (42), warga Keutapang Aceh Besar, dan RAS (19), warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Mereka diketahui mencuri sepeda motor Honda Supra Fit BL 3538 AW milik Muhammad Fajar (24), warga Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Motor tersebut hilang saat diparkir di halaman Masjid Al Muqarramah, Kamis (16/10/2025).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Benar, personel unit ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di dua lokasi,” sebutnya, Sabtu (18/10/2025).
Donna menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 09.00 WIB di halaman masjid. Beberapa saat kemudian, ketika hendak menggunakannya kembali, motor tersebut sudah tidak ada.
“Korban bersama rekannya mencoba melihat kamera pengawas yang terpasang di masjid. Alhasil terlihat dua pelaku RP dan RAS yang membawa lari motor miliknya,” ucap AKP Donna.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV, tim Unit Ranmor bergerak cepat mengidentifikasi wajah pelaku. Pada Sabtu subuh, polisi menangkap RAS di Masjid Al Fitrah Keutapang, Aceh Besar.
“RAS ditangkap di Masjid Al Fitrah pada Sabtu subuh, karena sehari-hari tidur di masjid tersebut. Kemudian personel melakukan pengembangan terhadap pelaku RP. Ia pun diamankan di rumahnya bersama dengan sepeda motor Honda Supra Fit milik korban di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar,” tambah Kasatreskrim.