KORESPONDEN INDONESIA – Pemerintah Aceh berhasil meraih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, dengan memperoleh Peringkat 2 Nasional dalam kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat pada acara yang digelar di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Selasa, 17 Desember 2024. Aceh berhasil memperoleh nilai 98,31, hanya terpaut sedikit dari juara pertama, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang meraih nilai 98,52. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat ketiga dengan nilai 98,24.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Aceh dalam menjalankan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Penghargaan ini juga menempatkan Aceh sebagai salah satu provinsi terbaik dalam tata kelola informasi publik di Indonesia. Proses penilaian dilakukan oleh KI Pusat yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen, pengembangan website, hingga pengadaan barang dan jasa.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, yang mewakili Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si., menerima langsung penghargaan ini. Marwan menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras bersama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat yang berkolaborasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.