KORESPONDEN INDONESIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Irwansyah SH, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Ketransmigrasian di Gedung Serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (21/10/2025).
RDPU tersebut digelar sebagai forum resmi untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten/kota, lembaga terkait, akademisi, dan unsur masyarakat, sebelum Raqan tersebut disahkan.
Irwansyah menyampaikan bahwa Aceh Besar menyambut baik upaya DPRA merumuskan payung hukum ketransmigrasian yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi saat ini.
“Kami dari Pemkab Aceh Besar sangat mengapresiasi langkah DPRA dalam menyusun raqan ini. Kehadiran aturan yang lebih komprehensif diharapkan bisa memperjelas peran, kewenangan, serta skema pelaksanaan transmigrasi di Aceh, termasuk sinergi antara pemerintah Aceh dengan kabupaten/kota,” ujar Irwansyah.
Ia menambahkan, transmigrasi bukan hanya soal perpindahan penduduk, tetapi juga tentang pembangunan kawasan terpadu, pemerataan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan penguatan sumber daya manusia.
“Transmigrasi harus dipahami sebagai program pembangunan wilayah. Kami berharap, melalui qanun ini, daerah mendapatkan dukungan yang lebih kuat, baik dari sisi regulasi, pendanaan, maupun pembinaan kepada transmigran,” sambungnya.
Selain itu, Pemkab Aceh Besar juga mendorong agar dalam raqan tersebut turut dimuat aspek keberlanjutan ekonomi dan perlindungan sosial bagi transmigran, sehingga program transmigrasi tidak berhenti pada pemindahan penduduk semata.