KORESPONDEN INDONESIA – Seorang pengedar narkoba bernama MA (24), warga Desa Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, ditangkap oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda, pada Jumat, 23 Agustus lalu. MA ditangkap saat berusaha membawa narkotika jenis sabu seberat 386,32 gram menuju Jakarta.
Sabu 386 Gram Gagal Dikirim, MA Ditangkap di Bandara!
Penangkapan ini bermula ketika MA menjalani pemeriksaan di pintu kedua bandara. Petugas Avsec mencurigai gerak-geriknya dan menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di paha tersangka. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan tiga bungkusan sabu yang tersembunyi di celana dalam dan kedua paha MA.
AKP Rajabul Asra, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, menjelaskan bahwa MA awalnya berniat membawa sabu tersebut ke Jakarta atas perintah BG, seorang warga Lhokseumawe yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut keterangan MA, narkotika itu dititipkan melalui IL, yang juga merupakan warga Lhokseumawe.
“Setelah ditangkap, MA mengaku bahwa paket sabu tersebut merupakan titipan dari BG yang dijanjikan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 17 juta jika berhasil mengantarkannya ke Jakarta,” ungkap AKP Rajabul. Rabu, 16 Oktober 2024.
Lanjutnya, sebagai uang muka, MA telah menerima Rp 1,5 juta dan tiket boarding pass untuk penerbangannya ke Jakarta.
Namun, upaya peredaran narkotika antarprovinsi ini berhasil digagalkan oleh petugas bandara sebelum MA bisa meninggalkan Aceh. Tindakan petugas Avsec yang cepat dan sigap dalam menangani situasi ini patut diacungi jempol, mengingat peredaran narkoba semakin marak dan mengkhawatirkan.
Dalam penggeledahan, selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti dompet berwarna coklat, dua unit ponsel (merk Vivo dan iPhone), serta sejumlah uang tunai. MA kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat, dengan dikenakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 115 ayat (2), dan Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara selama 20 tahun atau bahkan hukuman mati.***