“Pasal ini berpotensi membuat jaksa kembali berperan sebagai penyidik. Padahal, pembagian kewenangan antara polisi dan jaksa sudah diatur dengan baik di KUHAP yang berlaku saat ini,” tegas Prija.
Menurutnya, jika jaksa berperan sebagai penyidik, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan polisi. Hal ini juga dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan karena jaksa bisa menyidik sekaligus menuntut dalam satu kasus.
Prija mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan model kerja seperti yang diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana penyidik polisi dan jaksa penuntut umum bekerja dalam satu atap. Langkah ini, menurutnya, dapat memperkuat sinergi kedua institusi dan meminimalkan pengembalian berkas perkara.
“Jaksa tidak boleh hanya berkoordinasi, tetapi harus bersinergi dalam mengumpulkan barang bukti setelah penyidikan dilakukan polisi. Ini untuk memastikan perkara yang dibawa ke pengadilan sudah solid,” tambahnya.***