KORESPONDEN INDONESIA – Penyidik Polres Aceh Barat telah resmi menyerahkan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Penyerahan tersangka yang berinisial SE (24) bersama barang bukti dilakukan pada Kamis, 7 November 2024, menandai berakhirnya tahap penyidikan dan memasuki proses penuntutan.
Tersangka SE, yang berasal dari Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, sebelumnya diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat pada 30 Agustus 2024. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 29 Agustus 2024 melalui Laporan Polisi dengan nomor P/B/103/VIII/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK., M.Si, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, mengungkapkan bahwa berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana pelecehan seksual tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Sebelum penyerahan ke JPU, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik dan sehat,” ujar Iptu Fachmi.
Penyerahan ini juga didasarkan pada surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat dengan nomor B-3075/L.1.18/Eku.1/10/2024 yang menyatakan bahwa hasil penyidikan terhadap tersangka sudah lengkap. Dengan diterimanya penyerahan tahap II ini, perkara kini siap untuk dilanjutkan ke pengadilan, dan Jaksa Penuntut Umum akan memulai proses penuntutan terhadap tersangka SE.
Selain itu, Iptu Fachmi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.***