...
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Puluhan Napi di Aceh Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke-80

60
×

Puluhan Napi di Aceh Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke-80

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KORESPONDEN INDONESIA – Puluhan narapidana di Aceh akhirnya menghirup udara bebas setelah menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi dipimpin Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Minggu (17/8/2025).

Pemberian remisi merupakan agenda rutin setiap 17 Agustus dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Tahun ini, selain Remisi Umum (RU), pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Gubernur Aceh, Mualem menekankan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menjalani pembinaan dengan baik.

BACA JUGA :  BIN Aceh & Ditjenpas Bahas Pengawasan Lapas

“Pemberian remisi ini bukan hanya hadiah semata, tetapi hasil dari kesungguhan mengikuti pembinaan. Kepada para penerima, jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik. Kembalilah ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Mualem.

BACA JUGA :  Jaringan Judi Online Dibongkar di Banda Aceh, Simak!

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, menyebutkan bahwa total penerima remisi tahun ini mencapai 11.485 orang dari 26 UPT Pemasyarakatan di Aceh. Dari jumlah itu, 5.480 narapidana memperoleh RU I berupa pengurangan masa hukuman, 37 orang menerima RU II dan langsung bebas, sementara 6.005 narapidana menerima Remisi Dasawarsa, terdiri atas 5.988 orang penerima RD I serta 17 penerima RD II yang juga langsung bebas.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *