KORESPONDEN INDONESIA – Akad nikah adalah momen paling sakral dalam sebuah pernikahan. Saat prosesi ijab kabul, kedua mempelai resmi menjadi pasangan suami istri menurut syariat Islam. Ijab diucapkan oleh wali pengantin wanita, sementara pengantin pria menjawab dengan kabul. Prosesi ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi hukum dan spiritual dari pernikahan itu sendiri.
Di Indonesia, banyak pasangan memilih menggunakan lafaz Arab saat akad nikah. Alasan utamanya beragam, mulai dari dianggap lebih utama secara syariat hingga mengikuti tradisi keluarga atau lingkungan. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah akad nikah tetap sah jika pengantin, wali, atau saksi tidak memahami bahasa Arab?
Menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari, ulama mazhab Syafi’i, akad nikah tetap sah meski pihak yang terlibat tidak memahami arti lafaz Arab. Yang penting, mereka mengetahui bahwa lafaz tersebut digunakan untuk ijab kabul pernikahan, bukan untuk ucapan lain.
Dalam kitab Fathul Mu’in, Syekh Zainuddin menjelaskan:
“Apabila seorang qadhi (penghulu) melangsungkan akad nikah dengan menggunakan lafaz bahasa Arab kepada orang non-Arab yang tidak mengetahui makna asli dari lafaz tersebut, tetapi ia mengetahui bahwa lafaz itu digunakan untuk akad nikah, maka akadnya tetap sah.”
— Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in
Dengan kata lain, memahami arti kata demi kata dalam bahasa Arab tidak menjadi syarat sahnya akad nikah. Yang terpenting adalah niat dan kesadaran para pihak bahwa prosesi yang sedang berlangsung adalah akad nikah. Fatwa ini juga berlaku bagi wali dan saksi. Selama mereka mengetahui bahwa ucapan tersebut merupakan bagian dari akad, keberadaan mereka tetap memenuhi syarat hukum Islam.
Alasan Pasangan Tetap Memilih Lafaz Arab
Meski sah secara hukum tanpa pemahaman arti, banyak pasangan tetap memilih menggunakan lafaz Arab saat akad nikah. Beberapa alasan utama antara lain:
- Nilai Keutamaan Syariat
Bahasa Arab dianggap lebih utama karena merupakan bahasa Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Mengucapkan lafaz Arab dianggap mengikuti tradisi Nabi sehingga momen akad lebih bermakna. - Tradisi Keluarga dan Lingkungan
Di beberapa daerah, penggunaan lafaz Arab sudah menjadi tradisi turun-temurun. Banyak keluarga menekankan agar akad tetap menggunakan bahasa Arab agar terlihat sakral. - Estetika dan Formalitas
Akad nikah dengan lafaz Arab terdengar lebih khidmat dan formal, menambah kesan sakral saat prosesi. - Panduan Ulama
Sebagian pasangan merasa lebih aman mengikuti panduan ulama yang menyatakan bahwa bahasa Arab lebih utama, sekaligus memastikan akad tetap sah.
Meskipun sah tanpa pemahaman arti, Syekh Zainuddin menekankan pentingnya memahami lafaz Arab agar prosesi lebih khidmat dan penuh kesadaran. Pasangan yang mengetahui arti lafaz ijab kabul akan lebih merasakan makna spiritual dari setiap kata yang diucapkan.