KORESPONDEN INDONESIA – Menjaga kekhusyukan saat salat bukan hanya soal gerakan dan bacaan, tapi juga kondisi fisik, termasuk mulut. Tak jarang, sebagian umat Islam mengalami gangguan kecil seperti sisa makanan atau selilit yang tersangkut di gigi saat salat. Hal ini menimbulkan pertanyaan klasik: apakah menelan sisa makanan saat salat membatalkan ibadah?
Meskipun terlihat sepele, menelan sisa makanan memang memiliki hukum tertentu dalam fiqih. Banyak yang bingung, apakah salat tetap sah jika hal ini terjadi secara tidak sengaja, atau justru batal karena dianggap makan saat salat.
Artikel ini membahas secara lengkap aturan terkait menelan sisa makanan saat salat, pandangan ulama, serta tips menjaga salat tetap khusyuk dan sah. Dengan pemahaman yang tepat, gangguan kecil ini tidak akan mengurangi pahala ibadah Anda.
Hukum Menelan Sisa Makanan dalam Salat
Para ulama fiqih telah membahas persoalan ini secara rinci. Mayoritas ulama sepakat bahwa menelan sisa makanan secara sengaja saat salat dapat membatalkan ibadah. Namun, hukum ini mempertimbangkan konteks dan kondisi yang terjadi.
Dalam kitab Fathul Qarib, dijelaskan:
“Di antara hal yang membatalkan salat adalah pekerjaan makan dan minum, entah banyak atau sedikit, kecuali jika seseorang tidak tahu hukumnya.”
Dengan kata lain, menelan makanan dengan sengaja, meski sedikit, bisa membatalkan salat, kecuali bagi mereka yang belum memahami hukum secara syar’i.
Imam Nawawi al-Baghdadi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menegaskan perbedaan antara menelan sisa makanan secara sengaja dan tidak sengaja: