KORESPONDEN INDONESIA – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan di Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar. Tiga pelaku pencuri dan empat penadah barang hasil kejahatan diamankan polisi dalam operasi yang berlangsung intensif. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku pencurian, yaitu RI alias Labok (47), MH (43), dan ZUL (40), ditangkap di lokasi yang berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran. Mereka terlibat dalam pembobolan rumah milik Irfandi (43) yang terjadi pada 4 Desember 2024.
Kejadian bermula ketika Irfandi meninggalkan rumahnya untuk beberapa waktu. Adiknya yang datang ke rumah menemukan pintu terbuka dan kunci rusak. Setelah memeriksa, barang-barang berharga seperti sepeda motor, BPKB, kulkas, televisi, mesin pompa air, dan barang lainnya hilang tanpa jejak. Korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi.
Polresta Banda Aceh segera menanggapi laporan tersebut dengan membentuk tim penyelidikan. Pada 6 Desember 2024, tim berhasil mengamankan dua penadah barang curian, HF (35) dan DS (63), di Gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh. Keduanya mengaku telah menjual barang curian ke Medan. Polisi kemudian melakukan pengejaran lebih lanjut terhadap pelaku lainnya.