KORESPONDEN INDONESIA – Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan pelimpahan tiga tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka telah lengkap, dengan status P21. Ketiga tersangka, yang masing-masing berinisial HM (33), TA (48), dan ZU (31), merupakan warga Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan yang telah dilakukan. “Ketiga tersangka ini sebelumnya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/47/VIII/2024/Resnarkoba yang diterima pada 12 Agustus 2024. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar AKP Shandy. Rabu, 30 Oktober 2024.
Pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap ketiga tersangka. Dari hasil penyidikan, didapatkan bukti yang cukup untuk memastikan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika. “Kami telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana narkotika,” tambah AKP Shandy.
Tiga Tersangka Narkoba Resmi Masuk Berkas Kejaksaan!
Dalam proses pelimpahan, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU. Barang bukti tersebut meliputi dua plastik klip dan dua plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,12 gram, satu spesimen kaca yang berisi sisa narkotika, serta beberapa barang pribadi milik tersangka, termasuk ponsel dan dompet. Semua barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak JPU, dan semua proses administratif yang diperlukan telah dilaksanakan,” ungkap AKP Shandy.
Katanya, pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).***